Maklumat Pelayanan Informasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:
- Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
- Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022;
- Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara online;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.
Saumlaki, 16 Mei 2025
Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar
RISCHARD Z. DASMASELA, S.IP.